Karang Taruna

A. Pengertian  
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
B. Anggota 
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama
C. Tujuan 
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 
a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 
c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 
d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
 
D. Kedudukan 
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
E. Fungsi 
Karang Taruna mempunyai fungsi : 
a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 
c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 
d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
F. Kepengurusan
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 
d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 
e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
 
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
 
SUMBER : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA. download file pdf disini

 

DATA KARANG TARUNA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT

NoNama Karang TarunaDesa / KelurahanKecamatanNama Ketua
1TekatTepas SepakatBrang ReaSudirman
2Tunas Muda KaryaBangkat MontehBrang ReaIsrafil
3Karya BaktiSeminar SalitBrang ReaIrfansyah/Enjel
4Dara PituTepasBrang ReaMuhammad Nico Akbar
5PoemudaDesa Batu PutihTaliwangMusmirin
6Sinar SemoanKel. KuangTaliwangEfendi
7FaksengKel. KuangTaliwangAli Hardi
8Saling PaririKel. SampirTaliwangJayadi Umar
9Gotong RoyongKel. MenalaTaliwangAmirin
10Desa SeranDesa SeranSetelukSupianto
11Sasai AteDesa LokaSetelukBudiman, S. Pd
12Senda MarasDesa Ai SuningSetelukAgus Kurniawan
13Batu NamparDesa KelanirSetelukSyahdan
14SetiaDesa Tua NangaPoto TanoBurhanuddin
15BaremaDesa KiantarPoto TanoM. Zulhijah
16Batu NuriDesa MeraranSetelukDodi Midi Miharjat
17Seteluk TengahSeteluk TengahSetelukGita Amrin Firmansyah
18Desa MantarDesa MantarSetelukSuprianto
19Menir PutihSeteluk TengahSetelukMaulidan Sulaiman
20Olat KapuriDesa TapirSetelukAstena
21Batu WaliDesa SenayanPoto TanoSlamet Hariadi, S. Sos
22Sekongkang AtasSekongkang AtasSekongkangAlpin Beri Putra
23Mandiri SekongkangSapri Dahlan
24Saling BemeMalukMalukMujahidin
25PaladaKalimantongBrang EneHasanuddin Karing
26Nurul YakinDesa MuraBrang EneAbdul Azis
27BarmaDesa ManemengBrang EneDoni Kurniadi, S. Pd
28Desa LampokDesa LampokBrang EneIrwin
29Puri PragaDesa GoaJerewehMuallimin
30Fajar MenyingsingDesa BeloJerewehImran Jusmayadi
31Desa BeruDesa BeruJerewehAkrianto
32Bukit KeramatDasan AnyarJerewehIndra Sukendra
33Sasai AteDesa LokaJerewehAndika
34Lakers BulaengKertasariTaliwangJulianto
35KemuningKemuningSekongkangFahrizal
36Batu HijauTongoSekongkangWildan
37Santalo BatuBeneteMalukHermansyah
38Berang TeluBugisTaliwangIwan Budianto, S. Pd
39Saling GayongPasir PutihPoto TanoKamaluddin
40BulaenkSelotoTaliwangHasbullah
41Muda No KalahDesa RempeSetelukIdrus