Tentang Dinsos

KEDUDUKAN

  1. Dinas Sosial adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Sosial.
  2. Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui SEKDA.
  3. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  4. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  5. Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  6. Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  8. UPTD Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD);
  2. perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta pengawasan pelayanan bidang sosial serta pengelolaan sistem informasi;
  3. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
  4. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
  5. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
  6. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin;
  7. pembinaan pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP);
  8. pembinaan kelompok jabatan fungsional dan unit pelaksana teknis dibawah koordinasi dinas; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Sekretaris mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan dinas. untuk melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana program dan kegiatan serta anggaran dinas sosial;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang sosial;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di bidang sosial;
  4. pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintahan yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan dan dokumentasi dinas;
  5. pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas;
  6. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan dinas;
  7. koordinasi pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
  8. pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi serta hubungan masyarakat di bidang sosial;
  10. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang sosial;
  11. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
  12. penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang sosial; dan
  13. melaksanakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan evaluasi di bidang rehabilitasi sosial. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial;
  2. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Bidang Rehabilitasi Sosial;
  3. penyiapan bahan – bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial;
  4. penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial serta korban perdagangan orang;
  5. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Bidang Rehabilitasi Sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial serta korban perdagangan orang;
  6. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi Bidang Rehabilitasi Sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial serta korban perdagangan orang;
  7. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Rehabilitasi Sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial serta korban perdagangan orang;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial serta korban perdagangan orang;
  9. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV / AIDS (ODHA);
  10. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA;
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial; dan
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  2. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  5. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan sosial korban bencana alam, korban bencana sosial dan jaminan sosial keluarga;
  8. pengkoordinasian dan pelaksanaan kerjasama di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  9. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan fakir miskin. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  2. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  3. penyiapan bahan – bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  4. penyusunan bahan perumusan kebijakan di Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  5. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  6. penyiapan bahan, perumusan pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  8. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan fakir miskin pedesaan, perkotaan, pesisir dan perbatasan antar daerah;
  9. pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten;
  10. pengkoordinasian dan pelaksanaan kerjasama dalam penanganan fakir miskin;
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Penanganan Fakir Miskin; dan
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Pemberdayaan Sosial. Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Sosial;
  2. penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur di Bidang Pemberdayaan Sosial;
  3. penyusunan bahan perumusan kebijakan Bidang Pemberdayaan Sosial;
  4. penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan Bidang Pemberdayaan Sosial;
  5. penyusunan bahan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Bidang Pemberdayaan Sosial;
  6. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
  7. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
  8. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
  9. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
  10. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat, komunitas adat terpencil serta kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Sosial;
  12. pengkoordinasian dan kerjasama pelaksanaan pemberdayaan sosial denagan instansi terkait;
  13. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Sosial; dan
  14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.